Home » » Soal Pembayaran Gaji Adelina Sau, Malaysia Sudah Lakukan dan Totalnya Lebih Dari Rp 200 Juta

Soal Pembayaran Gaji Adelina Sau, Malaysia Sudah Lakukan dan Totalnya Lebih Dari Rp 200 Juta

Written By Unknown on Minggu, 25 Februari 2018 | Februari 25, 2018


Bepop.id - Saat serah terima peti jenasah Adelina Sau di El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur ada tuntutan dari keluarga yang disampaikan oleh Petronela Kao (17/2/2018).
Keluarga bersikeras menuntut gaji selama 3 tahun yang belum dibayarkan oleh majikan Adelina Sau.
"Kami menuntut pembayaran gaji Adelina Sau selam 3 tahun.
Jangan karena dia ilegal, maka gajinya nggak dibayarkan," kata Petronela Koa.
Selanjutnya juga dibilang kalau tuntutan itu bukan karena jumlah uangnya, tapi itu hak Adelina Sau.
Ternyata sebelum tuntutan itu disampaikan oleh pihakkeluarga Adelina Sau, pemerintah Malaysia sudah melakukan pembayaran.
Dilansir Bepop.id dari Bharian.com.my, dubes Malaysia untuk Indonesia mengungkapkan pembayaran yang sudah dilakukan.
Ada 2 item pembayaran dilakukan oleh Malaysia, yakni 3 tahun gaji Adelina Sau (Januari 2015-Februari 2018) dan juga kompensasi.
Total untuk gaji selama 3 tahun itu RM35.900 atau sekitar Rp 125 jutaan dan sisanya kompensasi RM28.000.
Jadi kalau ditotal gaji 3 tahun plus kompensasi, maka keluarga Adelina Sau menerima uang lebih dari Rp 222 juta.
"Pembayaran dilakukan pada 13 Februari 2018 ke KJRI di Penang," ucap Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim dikutip Bepop.id dari Bharian.com.my.
Adelina Sau merupakan TKW asal NTT yang tewas setelah dianiaya majikannya di Malaysia (11/2/2018).

Sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, oleh majikannya korban dipaksa tidur di teras bersama anjing peliharaan mereka.
Tetangga majikan korban di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang Malaysia, ungkapkan jeritan mengenaskan dari Adelina Sau.
Polisi distrik setempat mengamankan 3 orang tersangka, diantaranya perempuan berusia 59 tahun beserta 2 anaknya (perempuan 36 tahun dan pria 39 tahun).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak berwenang Malaysia menetapkan 2 orang tersangka dan 1 bebas.
Tersangka bernama S. Ambika (Ambika a/p M A Shan), didakwa sebagai penyebab tewasnya Adelina Sau.
Dengan dakwaan sebagai penyebab tewasnya Adelina Sau, maka terdakwa yang berumur 59 tahun itu diancam dengan hukuman mati.
Nggak ada sanggahan atau omongan apapun dari S. Ambika, mengenai dakwaan terhadap dirinya itu.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang bernama Jayavartiny anak dari S. Ambika, didakwa karena menampung pekerja ilegal.
Oleh karenanya diancam dengan hukuman 12 bulan penjara atau bayar denda RM10.000-50.000 (Rp 35-175 juta-an).
Tapi nggak menutup kemungkinan, terdakwa dijatuhi penjara dan harus bayar denda.

1 Comment:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:
Unknown mengatakan...

MAU KOMENTAR TAPI BINGUNG...!!!
PAK JOKOWI KABUPATEN tIMORtENGAH sELATAN TERLALU LUAS PENDUDUK PUN BANYAK, KASIHAN KITA MINIM LAPANGAN KERJA, YANG ADA KITA HARUS MERANTAU KARENA INGIN KEAADAN EKONOMI PRIBADI DAN KELUARGA TERPENUHI AKIRNYA KASUS2 SEPERTI INI SELALU ADA BUKAN PERTAMA KALI TAPI SUDA BERULANG, TOLONG PAK JOKOWI PERHATIKAN UNTUK WILYAH KITA MEKAR KABUPATEN AGAR KITA MASYARAKAT KAB. TIMOR TENGAH SELATAN PUNYA BANYAK PELUANG KERJA


Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Bepop.id . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy