Juragan Bakmi di Jaktim Diduga Digorok Ponakan Sendiri, Berencana Pulang Kangen Anak
Written By Unknown on Senin, 26 Februari 2018 | Februari 26, 2018
Bepop.id - Malang betul 2 anak Rosidi yang tinggal di kampung bersama ibunya.
Bapak mereka yang penjual bakmi asal Kebumen, Jawa Tengah yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Korban yang berjualan di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan tetangganya dalam kondisi tewas dengan leher hampir putus.
Yani (40) ungkapkan keinginan Rosidi sebelum kejadian naas itu menimpanya.
"Kemarin itu datang padahal ke warung saya makan soto, ya seperti biasa.
Dia bilang juga kangen katanya mau pulang kampung, kan anaknya baru lahir sebulan lalu, mungkin karena sudah ada pegawai mau pulang dulu," kata Yani yang dikutip Bepop.id dari TribunJakarta.
Sementara dari keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara, pembunuhan juragan bakmi Rosidi ini mengarah pada 2 orang pegawainya.
Diduga tersangka bernisial D (20) dan A (14), mereka itu masih kerabat korban.
"Saksi melihat keponakan korban, yakni D dan A masuk ke dalam kios sekitar jam 09.00," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang dilansir Bepop.id dari Kompas.com.
Keterangan saksi juga menyebutkan, bahwa tak berapa lama berselang, kedua keponakan korban yang diduga sebagai pelaku keluar dari kios.
"Keluar berjalan kaki dan membawa sepeda motor korban," ucap Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Saksi bersama tiga orang saksi lainnya kemudian curiga karena hingga sore hari korban tak juga keluar kios seperti biasanya. "Saat dibuka, saksi melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bagian wajah korban ditutupi oleh sarung yang sudah berlumuran darah," tutur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dari lokasi kejadian polisi menyita alat bukti yaitu satu helai kain sarung yang berlumuran darah dan satu buah senjata tajam yang diduga untuk membunuh korban.
Atas tindakan kejahatan itu, pelaku terancam akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar