Bepop.id - Suami nekat kerja jauh dari rumah demi istri dan anak, namun sayang dibalas dengan kelakuan yang nggak pantas.
Istri malah digerebek warga, lagi berduan dengan bujangan yang dikenalnya lewat media sosial.
Kisah miris rumah tangga TKI ini, terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Warga Dusun Tanggung, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulunggung, mengerebek salah satu rumah warganya (21/2/2018).
Jalam alias janda Malaysia (sebutan warga Tulungagung bagi istri yang ditinggal suaminya kerja di Malaysia) bernama Dewi Nur Laili (35), digerebek setelah dicurigai beberapa kali membawa lelaki asing ke rumahnya.
Apa yang dilakukan Dewi yang sudah ditinggal lama suaminya kerja di Malaysia selama 4 tahun belakangan ini, sesungguhnya sudah lama diendus warga.
Sampai akhirnya, malam pukul 23.30 hari itu, warga bisa menangkap basah Arik Andrian warga Dusun Gleduk, Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar berada di dalam rumah jamal Dewi.
"Semalam warga bergerak dan menangkapnya. Dia tidak bisa mengelak lagi," ucap seorang warga bernama Yani.
Lazimnya adat di Tulungagung, pelaku yang digerebek dan dibawa ke Balai Desa setempat.
Sebab Arik dinilai telah merusak pager ayu (kehormatan) istri orang.
Dalam situasi yang emosional, pelaku bisa saja ditelanjangi dan diarah beramai-ramai.
Namun warga bersikap bijak tanpa ada kekerasan.
'Setahu warga dia sudah berulang kali menginap di rumah Dewi," tambah Yani.
Kapolsek Bandung AKP Siswanto mengatakan, penggrebekan dilakukan karena warga meyakini mereka selingkuh.
Dewi diketahui sudah empat tahun ditinggal suaminya bekerja di Malaysia, namun statusnya masih sebagai istri sah.
"Informasi yang kami dapat, suaminya sebentar lagi pulang. Warga menduga mereka sudah selingkuh," tutur Siswanto.
Dewi dan Arik sempat diinterogasi di balai desa setempat, mengaku awalnya berhubungan lewat Facebook sekitar satu tahun lalu.
Selama mengenal Dewi, Arik mengaku sudah lima kali menginap di rumah jamal tersebut.
Kasus ini diselesaikan dengan jalan denda adat, yakni Arik membuat surat pernyataan sanggup membayar denda 60 sak semen.
"Bhabinkamtibmas mengawal proses penyelesaian secara adat. Rencananya semen itu untuk memperbaiki jalan ke arah makam," pungkas Siswanto.
Sumber : Tribun Jatim
http://jatim.tribunnews.com/2018/02/22/menginap-di-rumah-jamal-pemuda-ini-digerebek-warga-dan-dikenai-denda-adat
0 Comment:
Posting Komentar