Home »
News
,
Viral
» Durhaka! Kelar Bakar Hidup-Hidup Penjaga Rental PS di Kediri, Pelaku Beri Uang ke 2 Perempuan Ini
Durhaka! Kelar Bakar Hidup-Hidup Penjaga Rental PS di Kediri, Pelaku Beri Uang ke 2 Perempuan Ini
Written By Unknown on Rabu, 07 Februari 2018 | Februari 07, 2018
Bepop.id - Kepala Achmat Wahyu Sobirin (26), tiba-tiba dipukul oleh pelaku bernama Moch Ubaitul Anas (25).
Kejadian ditengah persawahan Kecamatan Kandat, Kediri, Jawa timur itu, membuat korban jatuh tersungkur.
Moch Ubaitul Anas terus memukuli korban hingga tewas dan membawa korban ke area kebun tebu yang jaraknya sekitar 10 meter.
Itu sekelumit kronologi pembunuhan terhadap penjaga rental PS di Dusun Jimbun, Desa Pule, Kecamatan Kandat (24/1/2018).
Sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku yang jadi pelanggan nge-game di rental Play Station Juventus yang dijaga korban.
Nge-game sampai tengah malam, kemudian pelaku meminta korban mengantarkannya pulang dengan dijanjikan imbalan Rp 20 ribu.
Korban membonceng tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AG 3128 HC warna kombinasi merah, dan hitam.
Dengan tipu muslihatnya, membuat korban mau berhenti ditengah sawah yang gelap.
"Tersangka meminta korban berhenti di tengah sawah, alasannya uangnya terjatuh.
Tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga tewas," jelas Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang dilansir dari Surya.co.id.
Setelah membuang korban di kebun tebu, pelaku pakai motor Achmat Wahyu Sobirin kembali ke lokasi rental PS di Dusun Jimbun.
Disitu pelaku menggasak 1 konsol Play Station3, uang tunai Rp 500 ribu dan buku catatan durasi PS.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin.
Saat itulah tersangka membakar tubuh korban yang sudah tewas untuk menghapus jejaknya.
Motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke pegadaian untuk ditukar dengan motor miliknya sendiri yang sebelumnya telah digadaikan.
Dari hasil menggadaikan motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700 ribu yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.
"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.
Sumber : Surya.co.id
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar