Home »
News
,
Viral
» Biadab! Cinta Ditolak Gadis Manis Berhijab Dari Serang, Cowok Ini Tega Bunuh dan Perkosa Mayatnya Dipinggir Sungai
Biadab! Cinta Ditolak Gadis Manis Berhijab Dari Serang, Cowok Ini Tega Bunuh dan Perkosa Mayatnya Dipinggir Sungai
Written By Unknown on Minggu, 17 Desember 2017 | Desember 17, 2017
Bepop.id - Siti Marhatussoliha (18) awalnya diinfokan sebagai orang hilang.
Tapi kenyataannya, mayat cewek yang tinggalnya di kampung Cibuah Kecamatan Cikeusel Kabupaten Serang, Banten jadi korban pembunuhan.
Nggak hanya dibunuh, pelaku yang baru berusia 17 tahun itu juga memperkosa mayat Siti Marhatussoliha.
Adalah ER cowok yang melakukan perbuatan biadab itu.
Dikutip dari Detik.com, kebiadaban ER yang dibantu 3 orang lainnya (DS, R dan RD), dilakukan di Cikeusal pada Kamis (30/11/2017) pada pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Siti Marhatussoliha bertemu dengan 3 (ER, DS dan R).
Saat bertemu, pelaku ER menyampaikan rasa cintanya kepada korban dan ditolak.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian menarik korban di pinggir Sungai Cibongor kemudian memperkosanya.
Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menenggelamkannya ke sungai hingga meninggal dunia.
"Korban dibenturkan kepalanya, termasuk ditenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (15/12/2017).
ER juga lakukan perbuatan biadab dengan memperkosa Siti Marhatussoliha, meski sudah meninggal dunia.
Dua pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yaitu DS dan R, menurut Wibowo, berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban.
Setelah melakukan pembunuhan biadab tersebut, pelaku menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan.
Keempatnya menenggelamkan korban di Sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan.
"Bambu yang ada untuk menahan supaya dikubur, tidak naik (ke permukaan)," katanya.
Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian atau pada Rabu (13/12) lalu.
Saat itu, debit air Sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat.
Pelaku utama atas nama ER ditangkap di Terminal Pipitan oleh kepolisian sehari kemudian setelah penemuan mayat.
Tiga pelaku lain ditangkap dari hasil pengembangan kepolisian.
Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Detik.com
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar