Home » » Pacaran 7 Tahun Pasangan LGBT Ini Nekat Mau Nikah, Sekarang Malah Urusannya Sama Polisi

Pacaran 7 Tahun Pasangan LGBT Ini Nekat Mau Nikah, Sekarang Malah Urusannya Sama Polisi

Written By Unknown on Rabu, 06 September 2017 | September 06, 2017


Bepop.id - Akad nikah pasangan LGBT, berhasil digagalkan.
Bahkan sekarang si calon pengantin pria, harus menghadapi tuntutan keluarga calon pengantin wanita.
Hal itu disebabkan, keluarga calon pengantin wanita merasa ditipu oleh calon mantunya itu.
Berawal dari curiga, nggak nyangka keluarga Wilis Setyowati malah temukan hal yang mengejutkan.
Mereka mencurigai penampilan fisik dan suara dari Pratama, calon pengantin laki-laki yang hendak mempersunting Wilis.
Benar saja, Pratama yang mengaku dari Desa Binong Tangerang, Banten itu bukan laki-laki.
Gagal sudah rencana pernikahan Wilis (26) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.
Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat terhadap Pratama.
"Hasil pemeriksaan tim medis diketahui bahwa calon mempelai pria ternyata wanita.
Dia mengaku bernama Pratama, padahal nama aslinya Nova Aprida Avriani," ujar Kepala Polres Purworejo AKPB Satrio Wibowo melalui kepala Satuan Reskrim AKP Kholiq Mawardi, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Kholiq mengungkapkan, ibu Wilis melaporkan calon menantunya itu setelah berkoordinasi dengan kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Gebang beberapa waktu lalu. Sedianya, pesta pernikahan akan digelar Selasa (5/9/2017).
Menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi kemudian mengamankan Nova Aprida Avriani alias Pratama itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.
Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat.
Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.
Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.
Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).
"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria.
Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita.
Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.(*)
(Kompas.com, judul : Calon Menantunya Ternyata Wanita, Keluarga Gadis Ini Lapor Polisi)


0 Comment:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Bepop.id . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy