
Bepop.id - Emak-emak ngomelin sebuah mobil berkelir hitam yang melaju di depannya.
Tuh mobil diomelin karena nggak mau ngikut ngantri.
Postingan dalam bentuk video yang diunggah akun @akun Mak Lambe Turah, ini jadi viral.
Selain kocak, lantaran emak-emak itu menyebutkan kalau mobil itu milik Gubernur terpilih DKI Anies Baswedan.
Dikawal voorijder melaju menembus kepadatan lalu lintas.
Kaya gini nih omelan emak-emak pengendara motor itu.
"Tuh, mobilnya Anies tuh, nggak mau ngantri. Belum jadi Gubernur contohnya nggak bener. Lihat nih, kita ngikutin dari belakangnya. kagak beres. Ini belum jadi Gubernur tuh nggak beres. Coba itu mobilnya ta tit ta tit minta jalan kayak Presiden. Mentang-mentang jalan satu arah terus dia minta jalan.
Gubernur belum jadi udah semena-mena. Bunyi ta tit ta tit kagak jelas. Buat gue sih asik-asik aja ngikutin dari belakang,"
Jubir Anies Baswedan, Naufal Firman, menegaskan jalur yang dilalui mobil bernopol B 1066 NOG itu satu arah dan muat dua mobil. Dia menyoroti si ibu-ibu yang mengambil video naik motor tak pakai helm.
"Itu jalan satu arah yang memang muat untuk dua mobil, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan.
Kan jelas si perekam sendiri menyebut hal tersebut.
Malah si ibu malah nggak pakai helm naik motor," kata Firman kepada wartawan.
(kutipan Detik.com, judul : Kocak! Begini Curhatan Emak-emak yang Ngomel karena Mobil Anies).

Aturan Jalan Raya
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anies Jadi Gurbernur DKI
Bersama pasangannya Sandiaga Uno, Anies Baswedan melangkah jadi pasangan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta.
Itu setelah mengalahkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada Jakarta 2017.
Anies beberapa waktu lalu sempat menceritakan perjalannnya sampai terpilih jadi gubernur.
Cerita itu diawali dari 8 bulan yang lalu, saat ramai ramai reshuffle.
Anies mengungkapkan kalau atasannya menelpon dan bilang terima kasih.
Beberapa saat kemudian eh namanya muncul di survei dan angkanya tinggi.
Dia juga bercerita di hari terakhir pendaftaran Cagub DKI, masih terbaring di rumah sakit.
Kala itu Anies dalam kondisi terkena penyakit demam berdarah.
Terbaring dengan infus ditangan, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menjenguknya dan menanyakan kesiapan Anies dalam pencalonan.
Dan yang nyalonin itu partai PKS dan Gerindra, notabene sebelumnya mendukung pasangan sebelah.
Artinya berarti partai ini bukan berpolitik, tapi memang untuk bernegara.
Apa yang diperoleh ini dianggap Anies sebagai amanah dari warga DKI untuk menciptakan kedamaian di ibu kota.
0 Comment:
Posting Komentar