Bepop.id - Terjerat kasus dugaan pembubuhan anak majikan, Masamah sempat dituntut dengan hukuman mati.
Namun putusan pengadilan akhirnya membuat TKW asal Cirebon, Jawa Barat yang bekerja di Arab Saudi itu harus jalani hukuman penjara 2,5 tahun.
Nah dari kali pertama kasus itu digelar sampai vonis dijatuhkan, Masamah sudah mendekam dipenjara selama 7,5 tahun.
Dengan kenyataan seperti itu, Masamah langsung bebas karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari lamanya dia dipenjara sebelum putusan.
Ada cerita menarik selama 7,5 tahun Masamah ada dialik jeriji penjara di Tabuk, Jeddah, Arab Saudi.
Dari berbagai sumber didapatkan, kalau Masamah merasa kerasan di penjara Tabuk.
Penjara itu dinilainya bersih dan ia mudah melakukan segala hal dengan fasilitas yang ada.
"Tempat bersih, makan tinggal makan, nyuci tinggal masukin mesin cuci, pengering, lipat, dapat makan," kenangnya.
Masamah dipenjara bekerja membuat kalung juga gelang dan dari situ dapat gaji setara dengan Rp 550 ribu.
Dari dalam penjara itu juga, Masamah juga sempat mengirimkan uang pada orang tuanya untuk renovasi rumah.
Jadi gaji dari pekerjaan yang dilakukan dalam penjara itu dikumpulkan dan kemudian dikirim ke orang tua di Cirebon.
"Aku bilang kalo mau renovasi rumah aku punya sedikit duit, aku sumbangin aja," kata Masamah.
Merasa nyaman tinggal di penjara Tabok, Masamah sempat jadi omongan oleh petugas KJRI.
"Diledekin ‘Ada orang gak mau keluar dari penjara, orang pada mau keluar tapi Masamah gak mau’," kisah Masamah.
Masamah juga belajar dan menghafal Al-Quran selama di penjara dan sudah hafal 2 juz.
Setiap kali hafal 1 juz Al-Quran Masamah dapat bonus 1000 riyal.
0 Comment:
Posting Komentar