Bepop.id - Oknum polisi berpangkat Kompol, bikin geger warga Jl. Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/4/2018) malam.
Kompol Fahrizal (41), di rumah orang tuanya menembak mati adik ipar sediri.
Jumingan alias Iwan (33) tersungkur bersimbah darah dengan luka tembak dibagian kepala dan perut.
"Ada 6 tembakan yang bersarang ditubuh korban," ungkap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw yang dikutip Bepop.id dari Kompas.com.
Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Bima, Nusa Tenggara Barat itu dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUH Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti gegara tersangkut pasal tersebut adalah hukuman seumur hidup.
Dari berbagai sumber diperoleh keterangan bahwa malam naas itu, Kompol Fahrizal yang baru selesaikan pendidikan Sespim mengunjungi ibunya di Medan yang baru sembuh dari sakit.
Sebelum akhirnya timah panas menerjang korban, dengan tiba-tiba Kompol Fahrizal menodongkan pistolnya ke arah sang ibu yang sedang membuatkan minuman.
Korban sempat berusaha menghentikan sebelum malah jadi sasaran tembak dan tewas.
0 Comment:
Posting Komentar