Home » , » Ngaku Salah Aniaya TKW Indonesia, Majikan Bergelar Datin di Malaysia Nggak Dipenjara

Ngaku Salah Aniaya TKW Indonesia, Majikan Bergelar Datin di Malaysia Nggak Dipenjara

Written By Unknown on Senin, 19 Maret 2018 | Maret 19, 2018

Bepop.id - Perempuan bergelar datin (bangsawan atau orang kaya) di Malaysia, hanya diberi surat berkelakuan baik selama 5 tahun dengan jaminan RM20,000 (lebih kurang Rp 70 juta) oleh pengadilan di Petaling Jaya.
Padahal perempuan itu mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya.
Pengakuan Datin Rozita Mohamed Ali bahwa dirinya yang menyebabkan banyak luka, termasuk di bagian mata, tangan, kaki dan organ dalam pembantunya.
Alat yang dipakai Datin Rozita Mohamed Ali untuk melakukan penyiksaan diantaranya pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pengepel dan payung untuk menyiksa pembantunya.
Sementara pembantu yang disiksa oleh majikannya itu bernama Suyanti Sutrisno (19) yang merupakan TKW Indonesia.
Datin Rozita Mohamed Ali disret ke pengadilan dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti Sutrisno.

Dengan dakwaan tersebut, Datin Rozita Mohamed Ali bisa terkena hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyiksaan terhadap Suyanti Sutrisno oleh majikannya, terkuak setelah muncul sebuah postingan video di media sosial.
Postingan 21 Desember 2017 itu kemudian jadi viral.
Dalam video itu menunjukkan Suyanti Sutrisno tergeletak terluka di dekat saluran pembuangan di Mutiara Damansara dan dia kemudian ditemukan oleh satpam di lokasi itu.
Dikutip dari BHOnline, netizen Malaysia dibuat geram dengan putusan yang dibuat pengadilan di Petaling Jaya.
Pemilik akun Mohamad Fadzil Mustafa bahwa hukum di Malaysia seperti hanya untuk melindungi orang-orang kaya saja.
Dengan keputusan pengadilan yang dianggap ringan itu, jaksa mengajukan banding.

0 Comment:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Bepop.id . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy