Bepop.id - Update terbaru dari penganiayaan TKW Suyanti Sutrisno oleh majikannya.
Datin Rozita Mohamad Ali yang merupakan majikan TKW Suyanti Sutrisno, akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan di Malaysia membuat keputusan bahwa majikan tersebut bersalah dan dikenakan hukuman penjara 8 tahun (30/3/2018).
Dikutip dari Thestar.com.my, pengacara terdakwa sempat ajukan keringanan hukuman.
Dengan alasan, kalau kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga dan korban sudah mencabut tuntutan.
Namun dengan tegas Hakim Komisaris Datuk Seri Tun Abdul Majid Tun Hamzah, menolak permintaan pengacara terdakwa.
Penolakan dari pengadilan termasuk soal permintaan penangguhan hukuman bagi terdakwa.
Semua permintaan yang dianggap meringankan terdakwa ditolak pengadilan, karena kasus penganiayaan TKW Suyanti Sutrisno ini sudah melibatkan kepentingan publik dan bisa berdampak serius.
Kasus ini juga dianggap bisa berdampak pada hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia.
Sebelumnya majikan yang mengakui kesalahan sudah melakukan penganiayaan pada TKW Suyanti Sutrisno, dijatuhi hukuman ringan.
Perempuan berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman berkelakuan baik selama 5 tahun dan denda Rp 70 jutaan.
Datin Rozita Muhamad ali juga sempat menghilang, saat kasusnya hendak ditinjau kemabali minggu lalu.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Desember 2016 silam.
Jadi viral di media sosial, setelah video TK Suyanti Sutrisno dalam kondisi muka dan mata lebam beredar luas.
0 Comment:
Posting Komentar