Divonis 8 Bulan Penjara, TKW Indonesia Aniaya Majikan di Singapura
Written By Unknown on Sabtu, 10 Maret 2018 | Maret 10, 2018
Bepop.id - Pengadilan di Singapura, memvonis Yesana Elizabeth Doliab tenaga kerja wanita asal Indoneis dengan hukuman 8 bulan penjara.
Vonis pengadilan itu dijatuhkan setelah TKW yang bekerja di distrik Sengkang ini dinyatakan bersalah karena menganiaya orang tua majikannya.
Disebutkan bahwa Mary Tan (89) yang menderita Alzheimer itu pernah ditusuk dan dicubit oleh pelaku antara Agustus dan September tahun lalu.
Wakil Jaksa Derek Ee mengatakan saat kejadian, Yesana baru bekerja selama sebulan di apartemen keluarga Mary Tan di Distrik Sengkang.
Dia ditugasi merawat, memandikan juga memberi makan Mary Tan yang menderita Alzheimer ringan.
Menurut pengadilan penganiayaan bermula saat Yesana hendak memindahkan Mary Tan dari kursi roda ke tempat tidurnya sekitar pukul 22.00 waktu setempat, 15 September lalu.
Saat digendong, Mary Tan disebut menjambak rambut Yesana yang kemudian membalasnya dengan memukul mata kiri perempuan lanjut usia itu.
Malam itu, ketika anak perempuan Mary Tan pulang, dirinya melihat luka memar pada wajah sang ibu.
Anak Mary Tan langsung melaporkan Yesana kepada polisi hari itu juga.
Keesokan harinya, Mary Tan dibawa ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat.
Dokter menemukan sejumlah luka memar lainnya di tubuh perempuan itu.
Dalam persidangan, Yesana mengaku telah mencubit Mary Tan beberapa kali termasuk bagian dada kanan dan pinggang kirinya.
"Terdakwa mengaku melakukan itu karena korban menyebutnya 'orang bodoh' dan beberapa kali menoyor kepala terdakwa dengan jarinya," ucap jaksa seperti dikutip The Strait Times, Rabu (7/3).
Hakim memvonis Yesana dengan hukuman ringan karena Mary Tan, sebagai korban, tidak bisa mengingat seluruh kejadian dan penganiayaan yang diterima saat bersaksi di pengadilan.
Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kepada Yesana berdasarkan kesaksian anak perempuan Mary Tan.
Namun, jika dilihat dari luka memar di tubuh Mary Tan, Yesana bisa dijerat hukuman hingga dua tahun penjara dan denda sejumlah uang.
Sumber : CNN Indonesia
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar