Home »
» Hamil Diluar Nikah, Siswi SMA di Kediri Bingung Siapa Bapak Si Jabang Bayi
Hamil Diluar Nikah, Siswi SMA di Kediri Bingung Siapa Bapak Si Jabang Bayi
Written By Unknown on Rabu, 28 Februari 2018 | Februari 28, 2018
Bepop.id - Siswi SMA berinisial SN (17) di Kediri, Jawa Timur ini berpacaran dengan 2 orang cowok.
Kepada kedua pacarnya itu, SN bersedia saat diajak melakukan hubungan suami istri.
Saat akhirnya diketahui SN berbadan dua alias hamil, kedua cowok pacarnya nggak ada yang mau bertanggung jawab.
Akhirnya, orangtua SN melaporkan hal ini ke Polres Kediri.
Dan tak lama setelahnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan AI (17) dan AW (21).
Kehamilan SN pertama kali diketahui orang tuanyan, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.
Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.
Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.
Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.
"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).
Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kediri.
"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.
Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.
Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan.
Mereka juga melakukan perbuatan yang sama, namun sekali lagi hubungan asmara itu kandas ditengah jalan.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.
"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.
Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun,
Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab.
Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," papar Hanif.
Meski tersangka AI berusia 17 polisi akan tetap melakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif.
Sumber : Surya.co.id
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar