Home »
News
» Tragis! Gegara Knalpot Berisik Pemotor di Bandung Tewas Dipukul Pakai Helm, Polisi Ungkap Fakta Lainnya
Tragis! Gegara Knalpot Berisik Pemotor di Bandung Tewas Dipukul Pakai Helm, Polisi Ungkap Fakta Lainnya
Written By Unknown on Minggu, 14 Januari 2018 | Januari 14, 2018
Bepop.id - Sungguh sebuah hal yang nggak bisa dipercaya dengan akal sehat.
Di Bandung, Jawa Barat, seorang pemotor dianiaya sampai alami luka berat dan kemudian tewas.
Gegara penganiayaannya karena sura knalpot motor yang dipakainya, dianggap mengganggu.
Pemotor yang dimaksud itu bernama Diki Rahman (18) warga Cililin.
Kejadian pengeroyokannya di di Jl. Sukamulya, Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Bandung.
Dilansir Bepop.id dari Kompas.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyebutkan, peristiwa tersebut berawal saat korban menggunakan sepeda motornya melewati tempat kejadian perkara sekitar pukul 19.30 WIB (6/1/2018).
Para pelaku yang merupakan warga sekitar merasa terganggu dengan suara knalpot korban.
Malam itu juga saat korban lewat ditanya hingga terjadi perselisihan dan pengeroyokan," ucap Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/1/2018).
Korban yang tidak sadarkan diri ini mengalami luka berat pada bagian kepala dan mulut sehingga langsung dilarikan ke RS Sartika Asih hari itu juga.
Diki Rahman kemudian dirujuk dan dirawat ke RS Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2017) hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40. "Korban meninggal lima hari kemudian," sebut Kombes Hendro Pandowo.
Polsek Bojong Loa Kaler yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tujuh pelaku enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut.
Adapun pelaku berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17).
Penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol.
Enam pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedangkan salah satu pelaku US memukul kepala korban dengan alat berupa helm.
Dari pengembangan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia ini, ternyata nggak hanya soal knalpot bising saja.
Ternyata korban dan para pelaku pernah berselisih saat malam perayaan tahun baru beberapa waktu lalu.
"Saat melewati Jl. Mahesa, sepeda motor korban bising dan menyenggol pelaku.
Pelaku yang merasa terganggu sehingga timbul dendam," papar Kombes Hendro Pandowo.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Huruf 3e KUHP karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan kematian.
Sedangkan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar