Home »
News
» Waduh! Pamit Nonton Konser Slank, Cewek ABG 13 Tahun Dari Ciputat Ternyata Disekap 2 Orang Dikontrakan
Waduh! Pamit Nonton Konser Slank, Cewek ABG 13 Tahun Dari Ciputat Ternyata Disekap 2 Orang Dikontrakan
Written By Unknown on Minggu, 24 Desember 2017 | Desember 24, 2017
Bepop.id - Teka-teki hilangnya Aulia Shafabilla Saputri sejak minggu lalu (17/12/2107), terungkap sudah.
Dari awal, polisi menduga bahwa Aulia Shafabilla Saputri dibawa oleh orang dekat korban.
"Terakhir kali lelaki ini terlihat bersama korban menaiki angkot warna putih di daerah Serua Ciputat," kata AKBP Ahmad Alexander, Kasat Reskrim Polres Tangsel (21/12/2017).
Jajaran Polres Tangerang Selatan akhirnya berhasil mengamankan penculik Aulia Shafabilla Saputri Jumat (22/12/2017) malam.
Cowok yang ditangkap polisi berinisial FA yang nggak lain adalah kekasih Aulia Shafabilla Saputri.
FA tak melakukan aksinya seorang diri, ia membawa kabur Aulia Shafabilla Saputri bersama rekannya HW (19).
AKP Ahmad Alexander menjelaskan, remaja berusia 13 tahun ini menghilang setelah berpamitan dengan orangtuanya untuk menyaksikan konser Slank di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Namun korban tak kunjung balik ke kediamannya yang beralamatkan di Ciputat, lalu orangtuanya melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Izinnya mau nonton konser, terus dijemput pacarnya naik angkot ke arah Kota Tua, Jakarta," ujar Alex yang dikutip Bepop.id dari Warta Kota, Sabtu (23/12/2017).
Kemudian pelaku menyekap korban di rumah kontrakan di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat selama 3 hari.
"Setelah dari Kota Tua, kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Kampung pulo RT 07/08, Duri kosambi, Jakarta Barat.
Selama 3 hari korban bersama 2 pelaku berada di kontrakan tersebut,” ucap AKP Ahmad Alexander.
Menurut pengakuan tersangka FS (15), yang merupakan pacar korban, dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban yang berusia 13 tahun dan nggak hanya sekali.
"Ini masih kami dalami, karena masih di bawah umur.
Kami akan dampingi juga dengan P2TP2A," tutur AKP Ahmad Alexander.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHP yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.
Sumber : Warta Kota
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar