Bepop.id - Seorang pengguna jasa parkir di bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, posting selembar tiket parkir di media sosial.
Cetakan dalam tiket itu tertera angka Rp 213 ribu sebagai biaya parkir yang harus dibayar.
Rinciannya Rp 13 ribu untuk biaya parkir yang kurang dari 3 jam dan Rp 200 ribu dengan keterangan sebagai 'Denda Tiket'.
Postingan itu disertai tulisan kekesalan dan peringatan bagi pengguna jasa parkir bandara Soekarno-Hatta lainnya.
"Hai teman-teman kalau ke Bandara waktu ambil karcis parkir kalau enggak ke luar tiket parkir tapi pintu palang terbuka, jangan masuk ada denda yang besar. Saya kemarin masuk Bandara saya pencet tiket 4 kali tiket enggak ke luar.
Aku langsung pakai e-Tol, aku pikir e-Tol bayar waktu ke luar ditanya tiket saya bilang enggak ke luar disuruh balik ke tempat masuk ketemu petugas, tapi enggak ada solusi didenda Rp. 200.000 plus parkir totalnya Rp. 213.000.
Teman - teman kalau masuk palang terbuka enggak ada tiket, jangan masuk".
Kalau melihat dari apa yang dituliskan, ternyata pemicu hal yang nggak mengenakkan itu soal tiket masuk lahan parkir yang nggak keluar.
Karena ketidaktahuannya dan dengan kondisi palang terbuka, pengguna jasa lahan parkir bandara Soekarno-Hatta main masuk saja.
Namun yang terjadi berikutnya sungguh bikin kaget, yakni saat keluar lahan parkir dan nggak bisa menunjukkan tiket.
Meski bukan kesalahannya, denda Rp 200 ribu tetap harus dibayarkan dan pastinya plus biaya parkir.
Postingan ini, sudah pasti memicu banyak reaksi dari netizen.
Dan oleh karenanya, pihak PT Angkasa Pura II (Persero) langsung merespons kejadian ini dengan meminta maaf kepada pengguna jasa bandara tersebut.
Juga mengakui kalau ada masalah yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1.
"Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujar Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan, Selasa (19/12/2017) yang dikutip Bepop.id dari Wartakota.
Namun soal biaya denda kehilangan tiket yang Rp 200 ribu itu, bukanlah sebuah kesalahan.
Memang sejatinya kalau pengguna jasa lahan parkir bandara Soekarno-Hatta kehilangan tiket parkir, maka dendanya sebesar itu.
"Kalau tiket parkir hilang itu dendanya Rp. 200.000 untuk pengemudi mobil dan Rp. 100.000 bagi pengendara sepeda motor," ujar Branch Communucation Bandara Soekarno Hatta, Dewandono Prasetyo yang dilansir Bepop.id dari Wartakota.
Besaran denda sudah terpampang di balik tiket parkir yang diberikan kepada pengguna jasa Bandara.
Diterangkan juga kalau pengguna jasa lahan parkir bisa melihat CCTV di IT Pengelola parkir untuk melihat tiket parkirnya hilang dimana.
Tapi kalau tidak ketemu juga, terpaksa memang harus dikenai sanksi," ucap Dewandono Prasetyo.
0 Comment:
Posting Komentar