Bepop.id - Penyanyi dangdut papan atas Indonesia beserta suaminya, hampir jadi korban amuk massa.
Kejadian itu terjadi di depan mall Pejaten Vilage di Jl. Warung Jati Barat Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/11/2017).
Dalam kondisi mendesak, mobil Jaguar milik Dewi Perssik hendak masuk jalur busway di depan mall Pejaten Village.
Dewi Perssik dalam klarifikasi di akun media sosialnya menjelaskan kondisi mendesaknya adalah kondisi asistennya yang asmanya kambuh dan hendak dibawa ke rumah sakit Fatmawati.
Bahkan juga dituliskan bahwa kondisi asistennya mau sekarat karena sesak nafas.
Nggak hanya itu saja, Dewi Perssik juga pastikan bahwa keputusannya untuk masuk jalur busway setelah dapat saran dari polisi yang mengawalnya.
Dengan 2 kondisi itu, dalam akun media sosialnya kemudian Dewi Perssik menuliskan meminta penjaga busway untuk membuka pintu jalur busway.
Tapi permintaan itu nggak didengar dan bahkan si petugas itu malah meminta pengemudi sedan milik Dewi Perssik yang diketahui ternyata suaminya (Angga Wijaya) untuk turun dari mobil.
Maka terjadilah perdebatan yang sempat diduga ada kontak fisik antara petugas busway dan suami Dewi Perssik.
Warga sekitar yang merespon, terhasut keadaan dan hampir saja menghakimi suami juga Dewi Perssik.
Masalah mobil Dewi Perssik masuk jalur busway yang ditolak oleh petugas, mendapat tanggapan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Andri Yansyah yang dikutip dari Kompas.com, meskipun Dewi Perssik pakai alasan sedang dalam keadaan mendesak (mengantar asistennya ke rumah Sakit Fatmawati) tetap nggak boleh masuk jalur busway.
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans.
Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri di kawasan car free day, Minggu (26/11/2017).
Soal yang bisa masuk jalur busway dalam kondisi darurat, Andri Yansyah menegaskan hanya mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Soal mobil Dewi Perssik yang dapat pengawalan dan disarankan masuk jalur busway, itu tetap saja nggak diperbolehkan masuk jalur busway.
Dijelaskan oleh Andri Yansyah mobil tersebut tetap harus dipandu pamdal melewati jalan biasa.
"Jadi kalau dia minta pengawalan, itu juga boleh tetapi tetap enggak bisa pakai busway," kata Andri Yansyah.
Sumber : Grid.ID
0 Comment:
Posting Komentar